Pasal 2
(1) Dalam mewujudkan Pengembangan Produk Pertanian Unggulan Yang Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan perlu ditetapkan komoditas prioritas pertanian Daerah.
(2) Komoditas prioritas pertanian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.