Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penerapan sistem budidaya pertanian organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pelaku usaha dalam melakukan praktik pertanian organik. (2) Strategi penerapan sistem budidaya pertanian organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menumbuhkan kawasan potensial sesuai dengan zona agroekosistem untuk pengembangan kawasan pertanian organik; dan b. meningkatkan pelaksanaan bimbingan teknis sistem budidaya pertanian organik.
Koreksi Anda