Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penerapan sistem budidaya pertanian organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pelaku usaha dalam melakukan praktik pertanian organik.
(2) Strategi penerapan sistem budidaya pertanian organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menumbuhkan kawasan potensial sesuai dengan zona agroekosistem untuk pengembangan kawasan pertanian organik; dan
b. meningkatkan pelaksanaan bimbingan teknis sistem budidaya pertanian organik.
Koreksi Anda
