Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Kebijakan percepatan ekspor meliputi:
a. peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk sesuai dengan persyaratan ekspor;
b. pemenuhan persyaratan perkarantinaan sesuai dengan International Standar Phytosanitary Measures (ISPM);
c. inisiasi rintisan ekspor produk pertanian;
d. penyediaan dan fasilitasi informasi pasar internasional;
e. penguatan jejaring kerja pemangku kepentingan produk pertanian.
Koreksi Anda
