Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan percepatan ekspor meliputi: a. peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk sesuai dengan persyaratan ekspor; b. pemenuhan persyaratan perkarantinaan sesuai dengan International Standar Phytosanitary Measures (ISPM); c. inisiasi rintisan ekspor produk pertanian; d. penyediaan dan fasilitasi informasi pasar internasional; e. penguatan jejaring kerja pemangku kepentingan produk pertanian.
Koreksi Anda