Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penempatan titik kumpul dan rumah kemas sesuai dengan SNI sebagiamana dimaksud pada Pasal 15 huruf b dimaksudkan untuk memberikan jaminan mutu terhadap produk pertanian yang dihasilkan.
(2) Strategi penempatan titik kumpul dan rumah kemas sesuai dengan SNI sebagiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan jangkauan luas lahan yang dapat dilayani oleh titik kumpul dan rumah kemas; dan
b. meningkatkan jumlah titik kumpul dan rumah kemas pada kawasan produksi.
Koreksi Anda
