Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penempatan titik kumpul dan rumah kemas sesuai dengan SNI sebagiamana dimaksud pada Pasal 15 huruf b dimaksudkan untuk memberikan jaminan mutu terhadap produk pertanian yang dihasilkan. (2) Strategi penempatan titik kumpul dan rumah kemas sesuai dengan SNI sebagiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan jangkauan luas lahan yang dapat dilayani oleh titik kumpul dan rumah kemas; dan b. meningkatkan jumlah titik kumpul dan rumah kemas pada kawasan produksi.
Koreksi Anda