Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penanganan panen sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf e bertujuan untuk menekan kehilangan hasil panen dan mengurangi kerusakan produk pertanian. (2) Strategi penanganan panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan keterampilan pemanfaatan teknologi panen; dan b. meningkatkan fasilitas sarana panen.
Koreksi Anda