Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf a dimaksudkan untuk mempererat kerjasama antara Pemerintah, petani dan pelaku usaha. (2) Strategi pengembangan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka mendukung investasi; b. meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam rangka perbaikan program dan kegiatan; dan c. memfasilitasi kerjasama antara petani dan pelaku usaha.
Koreksi Anda