Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penguatan kerjasama antar pemangku kepentingan produk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e dimaksudkan untuk memperkuat jejaring kerja antara petani dan pelaku usaha. (2) Strategi penguatan kerja sama pemangku kepentingan produk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan koordinasi dalam rangka memperkuat kerjasama; dan b. meningkatkan komunikasi melalui monitoring dan evaluasi setiap tahapan kegiatan.
Koreksi Anda