Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penguatan kerjasama antar pemangku kepentingan produk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e dimaksudkan untuk memperkuat jejaring kerja antara petani dan pelaku usaha.
(2) Strategi penguatan kerja sama pemangku kepentingan produk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan koordinasi dalam rangka memperkuat kerjasama; dan
b. meningkatkan komunikasi melalui monitoring dan evaluasi setiap tahapan kegiatan.
Koreksi Anda
