Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dam pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan:
a. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitasi, kemudahan, bantuan, dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terkait pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
b. Masyarakat berkewajiban memelihara mengembangkan dan menyebar luaskan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan secara berkelanjutan.
(2) Terhadap masyarakat, petani dan/atau kelompok tani yang belum berpartisipasi dalam pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
