Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Perencanaan kegiatan; b. Pelaksanaan kegiatan; dan c. Pemantauan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan.
Koreksi Anda