Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pembenahan pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang baik sehingga dapat mengurangi hambatan usaha. (2) Strategi pembenahan pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempermudah pelayanan perizinan; dan b. peningkatan akses informasi dan distribusi.
Koreksi Anda