Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pembenahan pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang baik sehingga dapat mengurangi hambatan usaha.
(2) Strategi pembenahan pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempermudah pelayanan perizinan; dan
b. peningkatan akses informasi dan distribusi.
Koreksi Anda
