Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penerapan registrasi dan sertifikasi rumah kemas sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf c dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk khususnya untuk pasar internasional. (2) Strategi penerapan registrasi dan sertifikasi rumah kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan luas lahan yang mendapatkan alokasi registrasi kebun; b. meningkatkan luas lahan yang mendapatkan sertifikasi kebun; dan c. meningkatkan jumlah rumah kemas yang mendapatkan sertifikasi.
Koreksi Anda