Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan sistem informasi yang menghubungkan konsumen, pelaku usaha dan petani sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf b dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada para pihak tentang ketersediaan produk, harga, dan prediksi 3 bulan kedepan. (2) Strategi pengembangan sistem informasi yang menghubungkan konsumen, pelaku usaha dan petani dilakukan melalui: a. menyusun data luas tanam, luas panen, produksi dan harga; b. menyusun angka ramalan produksi per triwulan; c. meningkatkan dukungan akses pasar pada kawasan agropolitan; dan d. memberikan kemudahan kepada para pihak untuk mengakses informasi.
Koreksi Anda