Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan peningkatan nilai tambah komoditi produk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas produk terutama produk ekspor dan meningkatkan produk yang berfungsi sebagai substitusi komoditas impor. (2) Strategi peningkatan nilai tambah komoditi produk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam memahami keberlanjutan sebuah usaha; dan b. meningkatkan mutu pengemasan, pemberian merk, efisiensi, transportasi, informasi, penciptaan inovasi secara berkelanjutan dan sistematik.
Koreksi Anda