Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pemenuhan persyaratan ekspor produk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan ekspor sesuai dengan standard WTO.
(2) Strategi pemenuhan persyaratan ekspor produk pertanian dan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengajukan permohonan nomor pencatatan (register) kebun/lahan usaha ke Dinas/ instansi yang berkompeten;
b. melakukan pengamatan organisme pengganggu tanaman untuk bahan penyusunan daftar organisme pengganggu tanaman berserta cara penanggulangannya;
c. melaksanakan notifikasi kebun/lahan usaha yang telah memiliki nomor register ke negara tujuan melalui Kementerian Pertanian; dan
d. fasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
