Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penyediaan dan fasilitasi informasi pasar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d dimaksudkan untuk memberikan pilihan harga sesuai dengan klasifikasi barang. (2) Strategi penyediaan dan fasilitasi informasi pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan pelayanan informasi harga pasar internasional; dan b. meningkatkan kemampuan petani untuk dapat mengkases informasi harga pasar internasional.
Koreksi Anda