Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan peningkatan kualitas benih/bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b bertujuan untuk lebih memanfaatkan benih berlabel dan memiliki jaminan mutu benih. (2) Strategi peningkatan kualitas benih/bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan jumlah penangkar yang bekerja sama dengan pengusaha benih/bibit; b. meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan registrasi usahanya dan menghindari penggunaan benih/bibit non label dan atau transgenik; dan c. meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dan distribusi benih/bibit.
Koreksi Anda