Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan konsumsi komoditas prioritas, Pemerintah Daerah melakukan promosi, kampanye, gerakan, dan sosialisasi.
Koreksi Anda
