Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pemenuhan persyaratan perkarantinaan sesuai dengan ISPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf b dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh stasiun karantina tumbuhan. (2) Strategi pemenuhan persyaratan perkarantinaan sesuai dengan ISPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan Fasilitasi Nomor Pendaftaran Kebun/Lahan Usaha; b. meningkatkan Fasilitasi Uji Mutu Produk Pertanian; c. meningkatkan Fasilitasi Nomor Pendaftaran Rumah Kemas; d. meningkatkan Fasilitasi Sertifikat Keaslian; e. penyusunan Daftar Organisme Pengganggu Tanam ; f. meningkatkan Fasilitasi Areal Dengan Batasan Penggunaan Pestisida Rendah; g. meningkatkan Fasilitasi Areal Bebas Pestisida.
Koreksi Anda