Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk sesuai dengan persyaratan ekspor sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf a dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada pelaku usaha agar mampu menyusun rencana dan pola tanam sesuai dengan kebutuhan pasar dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan. (2) Strategi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk sesuai dengan persyaratan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan koordinasi perencanaan pola dan rencana tata tanam; dan b. meningkatkan koordinasi antar perwakilan kelompoktani, gabungan kelompok tani, dan organisasi petani pemakai air.
Koreksi Anda