Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Usaha meliputi: a. penumbuhan dan pembinaan kelompok tani, gabungan kelompok tani, assosiasi petani; dan b. penumbuhan lembaga korporasi (badan usaha milik petani).
Koreksi Anda