Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penumbuhan dan pembinaan kelompok tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dimaksudkan untuk mewujudkan kelembagaan kelompok tani yang kuat. (2) Strategi penumbuhan dan pembinaan kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kemampuan kelompok tani dalam: a. berorganisasi dan tertib administrasi; b. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program/kegitan yang dilaksanakan; c. mengakses informasi dan menerapkan teknologi; d. melakukan pemupukan modal; dan e. membangun jejaring kerjasama dan kemitraan usaha.
Koreksi Anda