Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan sarana prasarana KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dimaksudkan untuk mendukung kawasan produksi sehingga mampu meningkatkan efisiensi usaha bidang pertanian.
(2) Strategi pengembangan sarana prasarana KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan jangkauan luas lahan yang dapat di fasilitasi pengairan;
b. meningkatkan efisiensi transportasi dari dan menuju lahan usaha tani;
c. meningkatkan efektifitas penggunaan alat dan mesin pertanian; dan
d. meningkatkan penerapan teknologi dan fasilitasi sarana pengelolaan hasil pertanian.
Koreksi Anda
