Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan sarana prasarana KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dimaksudkan untuk mendukung kawasan produksi sehingga mampu meningkatkan efisiensi usaha bidang pertanian. (2) Strategi pengembangan sarana prasarana KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan jangkauan luas lahan yang dapat di fasilitasi pengairan; b. meningkatkan efisiensi transportasi dari dan menuju lahan usaha tani; c. meningkatkan efektifitas penggunaan alat dan mesin pertanian; dan d. meningkatkan penerapan teknologi dan fasilitasi sarana pengelolaan hasil pertanian.
Koreksi Anda