Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penetapan KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk memberikan kepastian ruang dalam pengembangan komoditas pertanian. (2) Kebijakan penetapan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi: a. melakukan kajian komoditas pertanian dengan kesesuaian zona agroekosistem; dan b. MENETAPKAN area pengembangan komoditas pertanian. (3) Area pengembangan komoditas pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda