Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengelolaan pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pengairan berdasarkan partisipasi masyarakat melalui organisasi petani pemakai air.
(2) Dalam hal belum terbentuk organisasi petani pemakai air, partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara langsung setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa atau Instansi yang mempunyai kewenangan pengelolaan daerah irigasi.
(3) Strategi pengelolaan pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. meningkatkan ketersediaan air yang berkualitas sehingga mampu menjangkau lahan usahatani yang lebih luas;
b. meningkatkan kapasitas dan kemampuan organisasi petani pemakai air dalam pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
