Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penyiapan sarana produksi dan pengolahan pasca panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
(2) Strategi penyiapan sarana produksi dan pengolahan pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. meningkatkan ketersediaan sarana produksi;
b. meningkatkan ketersediaan sarana pengolahan pasca panen; dan
c. meningkatkan keterampilan teknologi pengolahan pasca panen.
(3) Dalam upaya strategi meningkatkan ketersediaan sarana produksi yang mendukung pengembangan sistem pertanian organik perlu dilakukan:
a. Pembinaan, pengembangan dan perlindungan terhadap kelompok tani yang memproduksi pupuk organik.
b. Pembinaan, pengembangan dan perlindungan terhadap kelompok tani yang memproduksi agen hayati, pestisida alami dan musuh alami hama penyakit tanaman.
Koreksi Anda
