Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap petani, kelompk tani, dan/atau pemangku kepentingan terkait dengan pengembangan produk petani yang berdaya saing dan ramah lingkungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Sosialisasi; b. Koordinasi; c. Bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; e. Penyebar luasan informasi; dan f. Peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Koreksi Anda