Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun untuk menumbuhkan komoditas yang tersentralisasi dalam 1 (satu) hamparan dengan tetap mempertahankan ciri khas komoditas sesuai dengan zona agroekosistem.
(2) Strategi pengembangan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian;
b. mengembangkan keanekaragaman usaha pertanian yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat lahan; dan
c. meningkatkan ikatan komunitas masyarakat di sekitar KAP yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keamanannya.
Koreksi Anda
