Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun untuk menumbuhkan komoditas yang tersentralisasi dalam 1 (satu) hamparan dengan tetap mempertahankan ciri khas komoditas sesuai dengan zona agroekosistem. (2) Strategi pengembangan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian; b. mengembangkan keanekaragaman usaha pertanian yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat lahan; dan c. meningkatkan ikatan komunitas masyarakat di sekitar KAP yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keamanannya.
Koreksi Anda