Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengendalian dan pengawasan penerapan sistem pertanian organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dimaksudkan untuk memberikan jaminan mutu atas produk yang dihasilkan.
(2) Strategi pengendalian dan pengawasan penerapan sistem pertanian organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak internal sesuai dengan pedoman pengawasan internal; dan
b. memberikan bimbingan kepada pengawas internal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal.
Koreksi Anda
