Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengendalian dan pengawasan penerapan sistem pertanian organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dimaksudkan untuk memberikan jaminan mutu atas produk yang dihasilkan. (2) Strategi pengendalian dan pengawasan penerapan sistem pertanian organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak internal sesuai dengan pedoman pengawasan internal; dan b. memberikan bimbingan kepada pengawas internal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal.
Koreksi Anda