Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan Ramah lingkungan diwujudkan melalui:
a. pengembangan KAP;
b. penerapan norma budidaya tanaman yang baik;
c. pengelolaan pasca panen yang baik;
d. pengembangan sistem pertanian organik;
e. penataan manajemen rantai pasok;
f. pengembangan kelembagaan usaha;
g. fasilitasi terpadu investasi produk pertanian (FATIP); dan
h. peningkatan konsumsi dan percepatan ekspor.
(2) Pembangunan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a. sinergi;
b. fokus;
c. sistematis;
d. terpadu;
e. terarah;
f. menyeluruh;
g. transparan; dan
h. akuntabel.
Koreksi Anda
