Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan Ramah lingkungan diwujudkan melalui: a. pengembangan KAP; b. penerapan norma budidaya tanaman yang baik; c. pengelolaan pasca panen yang baik; d. pengembangan sistem pertanian organik; e. penataan manajemen rantai pasok; f. pengembangan kelembagaan usaha; g. fasilitasi terpadu investasi produk pertanian (FATIP); dan h. peningkatan konsumsi dan percepatan ekspor. (2) Pembangunan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. sinergi; b. fokus; c. sistematis; d. terpadu; e. terarah; f. menyeluruh; g. transparan; dan h. akuntabel.
Koreksi Anda