Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disusun untuk memberikan arah dan pedoman dalam pengelolaan lahan agar memenuhi syarat keberlanjutan. (2) Strategi pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan penggunaan bahan organik; b. meningkatkan dan menjaga keseimbangan mikrobiologi tanah; dan c. meningkatkan kemampuan petani dalam mencatat sejarah perkembangan lahan usaha tani.
Koreksi Anda