Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disusun untuk memberikan arah dan pedoman dalam pengelolaan lahan agar memenuhi syarat keberlanjutan.
(2) Strategi pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan penggunaan bahan organik;
b. meningkatkan dan menjaga keseimbangan mikrobiologi tanah; dan
c. meningkatkan kemampuan petani dalam mencatat sejarah perkembangan lahan usaha tani.
Koreksi Anda
