Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi admisnistratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis kepada masyarakat, kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang tidak mengindahkan ketentuan pasal 43 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
