Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengembangan Sistem Pertanian Organik meliputi: a. penerapan sistem budidaya pertanian organik; b. penyiapan sarana produksi dan pengolahan pasca panen; c. sertifikasi organik dan uji mutu; dan d. pengendalian dan pengawaan penerapan sistem pertanian organik; e. Pembinaan pengembangan dan perlindungan terhadap pertanian kearifan lokal yang ramah lingkungan.
Koreksi Anda