Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dalam rangka Pengembangan Produk Pertanian unggulan yang Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pembiayaan dalam rangka Pengembangan Produk Pertanian unggulan yang Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.
(3) Bentuk pembiayaan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antaralain:
a. mengalokasikan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. pemberian insentif;
c. mengupayakan pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
