Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN PRODUK PERTANIAN UNGGULAN YANG BERDAYA SAING DAN RAMAH LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam pengembangan produk pertanian unggulan yang berdaya saing dan ramah lingkungan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan: a. Perencanaan; b. Pelaksanaan dan penetapan; c. Pengembangan; dan d. Pengawasan; (3) Peran masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (2) di lakukan melalui: a. Pemberian usaha perencanaan, tanggapan, saran dan perbaikan kepada pemerintah daerah dalam perencanaan; b. Pelaksanaan dan penetapan melalui proses diskusi dan musyawarah dengan petani dan/atau kelompok tani; c. Pelaksanaan kegiatan pengembangan kegiatan atas usulan/partisipasi masyarakat; dan d. Penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kegiatan.
Koreksi Anda