SURVEYOR
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b melakukan Praktik Surveyor dengan ruang lingkup:
a. menentukan, mengukur, dan menggambarkan data geospasial berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi, titik di lapangan, dan jalur tertentu;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi beserta objek yang berada di atasnya dan IG lainnya yang terkait;
c. menggunakan DG dan IG yang dihasilkan untuk keperluan pembangunan nasional, penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan terkait Praktik Surveyor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Untuk melaksanakan Praktik Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor harus memiliki kualifikasi akademik dan keahlian teknis untuk melakukan satu atau lebih kegiatan meliputi:
a. penentuan ukuran dan bentuk bumi dan pengukuran semua data yang diperlukan untuk menentukan ukuran, posisi, bentuk, dan kontur setiap bagian dari bumi dan pemantauan perubahan di dalamnya;
b. penentuan posisi objek dalam ruang dan waktu serta posisi dan pemantauan fitur fisik, bangunan, dan rekayasa yang beroperasi pada, di atas, atau di bawah permukaan bumi;
c. pengembangan, pengujian dan kalibrasi sensor, alat ukur, dan sistem untuk tujuan tersebut dan untuk tujuan survei lainnya;
d. akuisisi dan penggunaan informasi spasial dari jarak dekat, udara dan citra satelit, dan otomatisasi proses tersebut;
e. penentuan posisi batas lahan masyarakat atau pribadi, termasuk batas nasional dan internasional, dan seluruh pendaftaran tanah dengan pihak yang berwenang;
f. desain, pembentukan, dan administrasi sistem informasi geografis dan pengumpulan, penyimpanan, analisis, manajemen, dan penyebaran data;
g. analisis, interpretasi, dan integrasi objek spasial dan fenomena pada sistem informasi geografis, termasuk visualisasi dan komunikasi data seperti di peta, model, dan perangkat; dan
h. studi tentang lingkungan alam, pengukuran tanah/lahan dan kelautan serta penggunaan data pada perencanaan pembangunan di daerah perkotaan, pedesaan, dan regional.
(1) Setiap Surveyor yang akan melaksanakan Praktik Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 di INDONESIA harus memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor.
(2) Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Badan.
(3) Penerbitan Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Badan menerima Sertifikat Profesi Surveyor yang telah diterbitkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
(1) Selain Surat Tanda Registrasi Surveyor, Surveyor harus memiliki lisensi dalam melaksanakan Praktik Surveyor tertentu.
(2) Perolehan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor registrasi;
b. nama lengkap; dan
c. masa berlaku.
(3) Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku karena:
a. habis masa berlakunya;
b. permintaan secara tertulis dari Surveyor;
c. Surveyor meninggal dunia;
d. Surveyor tidak lagi menjadi Warga Negara INDONESIA dan/atau tidak berdomisili di INDONESIA; atau
e. pencabutan Surat Tanda Registrasi Surveyor oleh Badan dalam hal terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Praktik Surveyor.
(1) Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Surveyor harus memiliki Sertifikat Profesi Surveyor.
(2) Sertifikat Profesi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
(3) Sertifikat Profesi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus Uji Profesi yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
(4) Organisasi Profesi Surveyor mendaftarkan Sertifikat Profesi Surveyor yang telah diterbitkan ke Badan.
(5) Sertifikat Profesi Surveyor berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Untuk mengikuti Uji Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), orang perseorangan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di bidang geodesi, geomatika atau yang sejenis dari perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan;
b. lulus Pendidikan Profesi untuk Surveyor dengan pengalaman survei paling singkat 2 (dua) tahun atau lulus program Rekognisi Pembelajaran Lampau setelah mengakumulasi pengalaman survei paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi tingkat ahli di bidang IG;
dan
d. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
(1) Untuk dapat mengikuti Pendidikan Profesi untuk Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, orang perseorangan harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana di bidang geodesi, geomatika atau yang sejenis dari perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan.
(2) Pendidikan Profesi untuk Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Pendidikan Profesi.
(3) Dalam menyelenggarakan Pendidikan Profesi untuk Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perguruan tinggi yang memiliki program Pendidikan Profesi harus bekerja sama dengan dengan Organisasi Profesi Surveyor dan Badan.
(1) Pendidikan Profesi untuk Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan berdasarkan kurikulum dan silabus.
(2) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat materi pembelajaran mengenai:
a. Standar Praktik Surveyor dan etika profesi sebagai materi pembelajaran utama; dan
b. manajerial, legal, dan tanggung jawab kepada masyarakat sebagai materi pembelajaran tambahan.
(3) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh perguruan tinggi yang memiliki progam Pendidikan Profesi.
(4) Pembentukan kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara bersama- sama oleh perguruan tinggi, Organisasi Profesi Surveyor, dan Badan.
(5) Pendidikan Profesi untuk Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Surveyor wajib:
a. memenuhi Standar Praktik Surveyor yang berlaku dalam lingkup nasional dan internasional;
b. memiliki paling sedikit satu kompetensi Surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. manaati KESI yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
d. mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pemberi kerja dengan tanggung jawab profesional terikat pada KESI;
e. mengikuti PKB yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor;
f. mengikuti kegiatan forum ilmiah yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor;
g. mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor;
h. menyampaikan laporan tertulis kepada Organisasi Profesi Surveyor, Badan, dan/atau Dewan Etik Surveyor jika menemukan, menyaksikan, dan/atau mengetahui Surveyor yang melakukan pelanggaran etik; dan
i. menandatangani hasil pekerjaan atau persetujuan atas tahapan pekerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban di muka hukum jika terjadi gugatan/komplain.
(1) Surveyor berhak:
a. mendapatkan honorarium sesuai standar biaya;
b. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari pengguna jasa Surveyor sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti PKB; dan
d. mendapatkan pembelaan dan advokasi dari Organisasi Profesi Surveyor jika terkena masalah hukum selama dalam praktik mengikuti SSPI dan KESI.
(2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan berdasarkan masukan dari Organisasi Profesi Surveyor.
(3) SSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor
(1) Untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Surveyor, Organisasi Profesi Surveyor menyelenggarakan program PKB.
(2) Program PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti oleh Surveyor, calon Surveyor yang sedang menjalani magang, atau orang perseorangan yang sedang menempuh Pendidikan Profesi untuk Surveyor.
(3) Dalam menyelenggarakan program PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Organisasi Profesi Surveyor dapat melibatkan lembaga pelatihan, lembaga pengembangan profesi, dan lembaga lain sesuai kebutuhan.
(1) Organisasi Profesi Surveyor MENETAPKAN persyaratan mengikuti proram PKB dan nilai poin keikutsertaan di program PKB.
(2) Nilai poin keikutsertaan di program PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi syarat untuk sertifikasi ulang profesi Surveyor atau perpanjangan Sertifikat Profesi Surveyor.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang nilai poin keikutsertaan, pembobotan, penilaian, dan kuota Program PKB ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
(1) Surveyor wajib mengetahui, menaati, dan menyebarluaskan KESI kepada semua pihak yang relevan.
(2) KESI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pedoman perilaku dan sikap bagi Surveyor dalam melaksanakan Praktik Surveyor.
(1) KESI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
(2) Dalam penyusunan KESI, Organisasi Profesi Surveyor melibatkan Badan, perguruan tinggi, Badan Usaha, dan pemangku kepentingan yang terkait dengan Praktik Surveyor.
(1) Untuk menjaga marwah dan martabat Profesi Surveyor sebagaimana termuat dalam KESI, Organisasi Profesi Surveyor membentuk Dewan Etik Surveyor.
(2) Dewan Etik Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan penegakan KESI;
b. menindaklanjuti keluhan;
c. menindaklanjuti pelanggaran etik;
d. menindaklanjuti hasil pengawasan atau pengamatan (surveillance);
e. melakukan sosialisasi etika Profesi;
f. melakukan inventarisasi masalah;
g. melaksanakan investigasi;
h. melaksanakan sidang etik;
i. memberikan sanksi; dan
j. memberikan rekomendasi.
(1) Dewan Etik Surveyor bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh Organisasi Profesi Surveyor.
(2) Anggota Dewan Etik Surveyor berjumlah ganjil.
(3) Anggota Dewan Etik Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur masyarakat pengguna, Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi Surveyor, Badan, industri IG dan akademisi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan tata cara penetapan Dewan Etik Surveyor ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh Surveyor, Dewan Etik Surveyor menggelar sidang etik.
(2) Sidang etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Etik Surveyor untuk menghasilkan putusan berupa:
a. Surveyor dinyatakan bersalah dan sanksi yang dijatuhkan;
b. Surveyor dinyatakan tidak bersalah; atau
c. Surveyor perlu pengawasan atau pengamatan (surveillance).
(3) Setiap putusan Dewan Etik Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan ke Badan.
(4) Dalam hal putusan Dewan Etik Surveyor berupa Surveyor dinyatakan bersalah dan merekomendasikan pencabutan Sertifikat Profesi Surveyor, Badan mencabut Surat Tanda Registrasi Surveyor.
(5) Putusan Dewan Etik Surveyor bersifat terbuka dan harus dipublikasikan di laman Organisasi Profesi Surveyor.
Organisasi Profesi Surveyor bertugas:
a. menyediakan kalender PKB;
b. menyelenggarakan PKB, sertifikasi profesi atau ujian etik dan merekomendasikan Surveyor;
c. menyiapkan perangkat dan program organisasi untuk menjaga keberlangsungan Profesi;
d. menjalin hubungan dengan kementerian/lembaga, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional;
e. membantu Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan dalam rangka membuka dan memperluas atau memperkuat peran Profesi Surveyor;
f. memfasilitasi anggota untuk mendapatkan akses dan peluang pekerjaan/usaha di berbagai sektor;
g. menyosialisasikan ke industri dan pengguna jasa agar mereka memprioritaskan pekerjaan dan rekrutmen terhadap Surveyor Teregistrasi;
h. membuat dan mengeluarkan Standar Praktik, standar biaya/billing rate, dan standar poin PKB;
i. membangun iklim profesionalitas dan kerjasama profesi;
dan
j. menjalankan fungsi arbitrase.
Organisasi Profesi Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilaksanakan oleh Ikatan Surveyor INDONESIA.
(1) Surveyor Asing hanya dapat melakukan Praktik Surveyor di INDONESIA jika telah memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. sudah terdaftar sebagai Surveyor yang teregistrasi di negara yang telah melaksanakan perjanjian pengakuan kompetensi Surveyor dengan INDONESIA yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Surveyor yang diakui oleh Badan;
b. telah mendapatkan surat izin tenaga kerja asing;
dan
c. berafiliasi dengan Badan Usaha dalam negeri atau Surveyor yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari badan usaha dalam negeri atau Surveyor yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor.
(2) Surveyor Asing dilarang melaksanakan Praktik Surveyor di bidang kadastral.
(3) Honorarium Surveyor Asing tidak boleh melebihi dari standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(1) Surveyor Asing diawasi oleh Badan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian yang membidangi urusan tenaga kerja dan kementerian yang membidangi urusan imigrasi.
(3) Badan Usaha dalam negeri atau Surveyor yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor yang berafiliasi
dengan Surveyor Asing wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Praktik Surveyor dan produk yang dihasilkan oleh Surveyor Asing kepada Badan.
(1) Surveyor Asing wajib:
a. melaksanakan kewajiban Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan
b. melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Surveyor di Badan Usaha dalam negeri yang terafiliasi.
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Surveyor; dan/atau
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang IG tanpa dipungut biaya.
(3) Badan Usaha dalam negeri atau Surveyor yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor yang berafiliasi dengan Surveyor Asing harus menyampaikan laporan pelaksanaan alih ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Surveyor Asing.
Surveyor Asing yang melakukan kegiatan Praktik Profesi Surveyor di INDONESIA tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.