Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi Geografer MENETAPKAN persyaratan mengikuti proram PKB dan nilai poin keikutsertaan di program PKB. (2) Nilai poin keikutsertaan di program PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi syarat untuk sertifikasi ulang profesi Geografer atau perpanjangan Sertifikat Profesi Geografer. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang nilai poin keikutsertaan, pembobotan, penilaian, dan kuota Program PKB ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer.
Koreksi Anda