Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Geografer wajib mengetahui, menaati, dan menyebarluaskan KEGI kepada semua pihak yang relevan.
(2) KEGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pedoman perilaku dan sikap bagi Geografer dalam melaksanakan Praktik Geografer.
Koreksi Anda
