Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Geografer wajib mengetahui, menaati, dan menyebarluaskan KEGI kepada semua pihak yang relevan. (2) KEGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pedoman perilaku dan sikap bagi Geografer dalam melaksanakan Praktik Geografer.
Koreksi Anda