Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Geografer Asing wajib: a. melaksanakan kewajiban Geografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan b. melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan: a. mengembangkan dan meningkatkan Praktik Geografer di Badan Usaha dalam negeri yang terafiliasi; b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Geografer yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Geografer yang terafiliasi; dan/atau c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang IG tanpa dipungut biaya. (3) Badan Usaha dalam negeri atau Geografer yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Geografer yang berafiliasi dengan Geografer Asing harus menyampaikan laporan pelaksanaan alih ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Geografer Asing.
Koreksi Anda