Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Geografer Asing wajib:
a. melaksanakan kewajiban Geografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
b. melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan Praktik Geografer di Badan Usaha dalam negeri yang terafiliasi;
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Geografer yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Geografer yang terafiliasi;
dan/atau
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang IG tanpa dipungut biaya.
(3) Badan Usaha dalam negeri atau Geografer yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Geografer yang berafiliasi dengan Geografer Asing harus menyampaikan
laporan pelaksanaan alih ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Geografer Asing.
Koreksi Anda
