Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Surveyor harus memiliki Sertifikat Profesi Surveyor. (2) Sertifikat Profesi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Organisasi Profesi Surveyor. (3) Sertifikat Profesi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus Uji Profesi yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor. (4) Organisasi Profesi Surveyor mendaftarkan Sertifikat Profesi Surveyor yang telah diterbitkan ke Badan. (5) Sertifikat Profesi Surveyor berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda