Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Geografer Asing diawasi oleh Badan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian yang membidangi urusan tenaga kerja dan kementerian yang membidangi urusan imigrasi.
(3) Badan Usaha dalam negeri atau Geografer yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Geografer yang berafiliasi dengan Geografer Asing wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Praktik Geografer dan produk yang dihasilkan oleh Geografer Asing kepada Badan.
Koreksi Anda
