Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Surveyor Asing yang melakukan kegiatan Praktik Profesi Surveyor di INDONESIA tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
