Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Surveyor bertugas: a. menyediakan kalender PKB; b. menyelenggarakan PKB, sertifikasi profesi atau ujian etik dan merekomendasikan Surveyor; c. menyiapkan perangkat dan program organisasi untuk menjaga keberlangsungan Profesi; d. menjalin hubungan dengan kementerian/lembaga, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional; e. membantu Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan dalam rangka membuka dan memperluas atau memperkuat peran Profesi Surveyor; f. memfasilitasi anggota untuk mendapatkan akses dan peluang pekerjaan/usaha di berbagai sektor; g. menyosialisasikan ke industri dan pengguna jasa agar mereka memprioritaskan pekerjaan dan rekrutmen terhadap Surveyor Teregistrasi; h. membuat dan mengeluarkan Standar Praktik, standar biaya/billing rate, dan standar poin PKB; i. membangun iklim profesionalitas dan kerjasama profesi; dan j. menjalankan fungsi arbitrase.
Koreksi Anda