Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Surveyor bertugas:
a. menyediakan kalender PKB;
b. menyelenggarakan PKB, sertifikasi profesi atau ujian etik dan merekomendasikan Surveyor;
c. menyiapkan perangkat dan program organisasi untuk menjaga keberlangsungan Profesi;
d. menjalin hubungan dengan kementerian/lembaga, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional;
e. membantu Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan dalam rangka membuka dan memperluas atau memperkuat peran Profesi Surveyor;
f. memfasilitasi anggota untuk mendapatkan akses dan peluang pekerjaan/usaha di berbagai sektor;
g. menyosialisasikan ke industri dan pengguna jasa agar mereka memprioritaskan pekerjaan dan rekrutmen terhadap Surveyor Teregistrasi;
h. membuat dan mengeluarkan Standar Praktik, standar biaya/billing rate, dan standar poin PKB;
i. membangun iklim profesionalitas dan kerjasama profesi;
dan
j. menjalankan fungsi arbitrase.
Koreksi Anda
