Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengikuti Uji Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), orang perseorangan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kualifikasi akademik setingkat Sarjana Bidang Geografi dari perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; b. lulus Pendidikan Profesi untuk Geografer; c. memiliki pengalaman kerja di bidang geografi terkait paling singkat 2 (dua) tahun; d. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli di bidang geografi; dan e. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer.
Koreksi Anda