Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Geografer berhak: a. melakukan Praktik Profesi Geografer sesuai dengan Standar Profesi Geografer; b. memperoleh jaminan perlindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik Profesi Geografer dan Standar Profesi Geografer; c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari pengguna jasa Geografer sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja atau standar biaya; dan e. mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi Profesi Geografer. (2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan berdasarkan masukan dari Organisasi Profesi Geografer.
Koreksi Anda