Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengikuti Uji Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), orang perseorangan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di bidang geodesi, geomatika atau yang sejenis dari perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; b. lulus Pendidikan Profesi untuk Surveyor dengan pengalaman survei paling singkat 2 (dua) tahun atau lulus program Rekognisi Pembelajaran Lampau setelah mengakumulasi pengalaman survei paling singkat 10 (sepuluh) tahun; c. memiliki Sertifikat Kompetensi tingkat ahli di bidang IG; dan d. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
Koreksi Anda