Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor wajib: a. memenuhi Standar Praktik Surveyor yang berlaku dalam lingkup nasional dan internasional; b. memiliki paling sedikit satu kompetensi Surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. manaati KESI yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor. d. mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pemberi kerja dengan tanggung jawab profesional terikat pada KESI; e. mengikuti PKB yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor; f. mengikuti kegiatan forum ilmiah yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor; g. mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor; h. menyampaikan laporan tertulis kepada Organisasi Profesi Surveyor, Badan, dan/atau Dewan Etik Surveyor jika menemukan, menyaksikan, dan/atau mengetahui Surveyor yang melakukan pelanggaran etik; dan i. menandatangani hasil pekerjaan atau persetujuan atas tahapan pekerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban di muka hukum jika terjadi gugatan/komplain.
Koreksi Anda