Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi Geografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh Ikatan Geograf INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Profesi Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari Organisasi Profesi Geografer.
Koreksi Anda
