Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas atau setingkat dan memiliki kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang IG. (2) Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Sertifikat Kompetensi tingkat terampil bidang IG. (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi jenjang KKNI bidang IG paling tinggi level 5 (lima).
Koreksi Anda