Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KESI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor. (2) Dalam penyusunan KESI, Organisasi Profesi Surveyor melibatkan Badan, perguruan tinggi, Badan Usaha, dan pemangku kepentingan yang terkait dengan Praktik Surveyor.
Koreksi Anda