Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Surveyor, Organisasi Profesi Surveyor menyelenggarakan program PKB. (2) Program PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti oleh Surveyor, calon Surveyor yang sedang menjalani magang, atau orang perseorangan yang sedang menempuh Pendidikan Profesi untuk Surveyor. (3) Dalam menyelenggarakan program PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Organisasi Profesi Surveyor dapat melibatkan lembaga pelatihan, lembaga pengembangan profesi, dan lembaga lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda